Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
APA ITU HAKI?
Haki
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
KENAPA HAKI
HARUS DILINDUNGI
(HAKI)
penting dan harus dijunjung tinggi. Bahkan, Presiden mengatakan perlu ada
insentif dan perlindungan. Bangsa yang memiliki peradaban yang tinggi harus
memiliki karakteristik. Salah satunya, dengan melindungi karya melalui hak atas
kekayaan intelektual. "Tema besar kita hari ini adalah bangsa dikatakan memiliki
peradaban yang maju dan unggul manakala bangsa itu menunjung tinggi, menguasai
dan terus mengembangkan science, knowledge dan teknologi," kata Presiden
dalam sambutan konvensi Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2011 di Istana
Negara, Selasa (26/4).
Ditegaskan
Presiden, bangsa yang unggul dan berperadaban maju memiliki penghormatan
terhadap rule of law dan mengakui serta menghormati property rights
berkaitan dengan dunia inovasi, invention, dan discovery.
"Bangsa akan maju manakala memiliki etos kerja yang tinggi, bangsa yang
mau berkeringat dan bekerja keras. Tentu patut bagi mereka yang bekerja keras
mendapatkan pengakuan atas kerja kerasnya," ujarnya. Di antaranya adalah
HAKI yang dimilikinya. Itu alasan pertama mengapa HAKI itu penting.
PERBEDAAN ANTARA HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI DAN MEREK
HAK
CIPTA- Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
- Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
- Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
- Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
PATEN
- Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
- Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
- Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
- Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
DESAIN INDUSTRI
- Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
- Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
- Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
- Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
MEREK
- Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
- Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
- Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights
(IPR), yakni hak yang timbul
dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual
bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang
sudah didaftarkan di Indonesia.
HAK CIPTA
Hak cipta (Copyrights)
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
OBYEK HAK CIPTA
UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta
sebagai orang yang secara mandiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan
yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud sebagai pemegang hak
cipta adalah pencipta atau pihak lain yang telah secara sah menerima pengalihan
hak tersebut dari pencipta.
UU Hak Cipta mengatur bahwa yang
dianggap sebagai pencipta adalah mereka yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan
sebagai pencipta dalam ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan,
dan/atau tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta. Untuk ceramah,
pihak yang melakukan ceramah dianggap sebagai pencipta, walaupun ceramah
tersebut tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa
penciptanya.
Suatu ciptaan merupakan suatu kompilasi
dari berbagai ciptaan yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka pencipta
dari karya kompilasi itu adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan. Jika pemimpin itu tidak ada, maka orang yang menghimpun
ciptaan secara keseluruhanlah yang dianggap sebagai pencipta. Namun, tiap
pencipta dari karya-karya yang dikompilasikan tersebut tetap mempunyai hak
cipta atas bagiannya.
APA SAJA CIPTAAN
YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi yaitu :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
TARIF HAK CIPTA
1.Permohonan Pencatatan Ciptaan
dan/atau Produk Hak Terkait
|
|
|
|||
|
a. Usaha Mikro, Usaha kecil,
Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
|
|
|
||
|
|
1)
|
Secara Elektronik (online)
|
Per
Permohonan
|
200.000
|
|
|
2)
|
Secara Non Elektronik (manual)
|
Per
Permohonan
|
250.000
|
|
b. Umum
|
|
|
||
|
|
1)
|
Secara Elektronik (online)
|
Per
Permohonan
|
400.000
|
|
|
2)
|
Secara Non Elektronik
|
Per
Permohonan
|
500.000
|
2.
|
Permohonan Pencatatan Ciptaan
berupa Program Komputer
|
|
|
||
|
a. Usaha Mikro, Usaha kecil,
Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
|
|
|
||
|
|
1)
|
Secara Elektronik (online)
|
Per
Permohonan
|
300.000
|
|
|
2)
|
Secara Non Elektronik (manual)
|
Per
Permohonan
|
350.000
|
|
b. Umum
|
|
|
||
|
|
1)
|
Secara Elektronik (online)
|
Per
Permohonan
|
600.000
|
|
|
2)
|
Secara Non Elektronik (manual)
|
Komentar
Posting Komentar