Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


APA ITU HAKI?

Haki adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

KENAPA HAKI HARUS DILINDUNGI

(HAKI) penting dan harus dijunjung tinggi. Bahkan, Presiden mengatakan perlu ada insentif dan perlindungan. Bangsa yang memiliki peradaban yang tinggi harus memiliki karakteristik. Salah satunya, dengan melindungi karya melalui hak atas kekayaan intelektual. "Tema besar kita hari ini adalah bangsa dikatakan memiliki peradaban yang maju dan unggul manakala bangsa itu menunjung tinggi, menguasai dan terus mengembangkan science, knowledge dan teknologi," kata Presiden dalam sambutan konvensi Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2011 di Istana Negara, Selasa (26/4).

Ditegaskan Presiden, bangsa yang unggul dan berperadaban maju memiliki penghormatan terhadap rule of law dan mengakui serta menghormati property rights berkaitan dengan dunia inovasi, invention, dan discovery. "Bangsa akan maju manakala memiliki etos kerja yang tinggi, bangsa yang mau berkeringat dan bekerja keras. Tentu patut bagi mereka yang bekerja keras mendapatkan pengakuan atas kerja kerasnya," ujarnya. Di antaranya adalah HAKI yang dimilikinya. Itu alasan pertama mengapa HAKI itu penting.

PERBEDAAN ANTARA HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI DAN MEREK
 HAK CIPTA
  • Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
  • Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
  • Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
PATEN
  • Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun  untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
DESAIN INDUSTRI
  • Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun  dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
MEREK
  • Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia.

HAK CIPTA

Hak cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

OBYEK  HAK CIPTA

UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai orang yang secara mandiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud sebagai pemegang hak cipta adalah pencipta atau pihak lain yang telah secara sah menerima pengalihan hak tersebut dari pencipta.

UU Hak Cipta mengatur bahwa yang dianggap sebagai pencipta adalah mereka yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta dalam ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta. Untuk ceramah, pihak yang melakukan ceramah dianggap sebagai pencipta, walaupun ceramah tersebut tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya.

Suatu ciptaan merupakan suatu kompilasi dari berbagai ciptaan yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka pencipta dari karya kompilasi itu adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Jika pemimpin itu tidak ada, maka orang yang menghimpun ciptaan secara keseluruhanlah yang dianggap sebagai pencipta. Namun, tiap pencipta dari karya-karya yang dikompilasikan tersebut tetap mempunyai hak cipta atas bagiannya.

APA SAJA CIPTAAN YANG DILINDUNGI

Ciptaan yang dilindungi yaitu :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
TARIF HAK CIPTA

1.Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait




a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan




1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
200.000


2)
Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
250.000

b. Umum




1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
400.000


2)
Secara Non Elektronik
Per Permohonan
500.000
2.
Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer



a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan




1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
300.000


2)
Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
350.000

b. Umum




1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
600.000


2)
Secara Non Elektronik (manual)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Komputer

Komputer Dan Masyarakat

Pemanfaatan Komputer Di Masyarakat