Etika Dalam Komputer


ETIKA DALAM KOMPUTER

ETIKA

Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakanuntuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yangterus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturandasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

TUJUAN ETIKA DALAM IT

Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.

Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM UU

UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak Pada bulan Juli tahun 2003, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.

UU ITE (Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

ETIKA PENGGUNA INTERNET

Etika internet yang mudah dilakukan sehingga akan mengurangi dampak negative dari penggunaan komputer, yaitu :

1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer   orang lain.
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang  bersangkutan.
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain.
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang.
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.

ETIKA PROGRAMMER


  •  Kontribusi masyarakat dan kesejahteraan manusia. Ketika merancang atau menerapkan sistem, programmer harus berusaha untuk memastikan bahwa produk-produk mereka akan digunakan dalam cara yang bertanggung jawab; akan memenuhi kebutuhan sosial; dan akan menghindari efek berbahaya bagi kesehatan dan kesejahteraan.
  • Hindari menyakiti orang lain. Prinsip ini melarang penggunaan teknologi komputasi dengan cara yang mengakibatkan kerugian. Tindakan berbahaya meliputi kerusakan disengaja atau modifikasi file dan program yang menyebabkan adanya usaha atau pengeluaran yang tidak perlu. Seperti misal waktu dan upaya yang diperlukan untuk membersihkan sistem dari “virus komputer.”
  • Jadilah jujur dan dapat dipercaya. Prinsip ini mendorong programmer untuk jujur dan sadar akan keterbatasan mereka dalam pengetahuan dan pendidikan mereka. Juga, jika programmer mengetahui ada yang tidak beres dengan sistem komputer, ia harus segera melaporkannya untuk menghindari konsekuensi yang tak diinginkan.
  • Berikan penghargaan yang tepat untuk properti intelektual. Wajib bagi setiap pengembang perangkat lunak untuk tidak pernah menggunakan dan menerima penghargaan atas pekerjaan orang lain. Bahkan bila belum dilindungi undang-undang hak cipta, paten, dan lain-lain. Mereka harus mengakui dan sepenuhnya menghargai karya orang lain.

CONTOH PENYALAHGUNAAN INTERNET
  1. Pornografi
            Internet sangat identik dengan yang namanya pornografi. Dengan adanya kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Hal-hal seperti ini banyak terjadi di kalangan remaja.
  1. Kecanduan
            Internet dapat membuat seseorang kecanduan. Terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut. Apalagi dikalangan para pelajar, itu dapat menyebabkan prestasi mereka turun karena malas untuk belajar. Akibat kecanduan internet.
  1. Mengurangi sifat sosial
            Internet dapat mengurangi sifat sosial manusia, karena cendrung lebih suka berhubungan lewat internet daripada berhubungan secara langsung. Karena berhubunga lewat internet dianggap lebih praktis.
  1. Carding (Pencurian nomor kartu kredit)
            Internet menyediakan fasilitas Teleshoping yaitu belanja melalui internet. Kita dapat melakukan transaksi perdagangan lewat internet dengan pembayaran melalui kartu kredit. Karena semakin banyaknya pengguna internet yang melakukan teleshoping lewat internet, maka hal itu menggugah orang-orang yang tidak bertanggungjawab, untuk melakukan penyadapan kartu kredit dan disalahgunakan untuk membobol kartu kredit milik orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Komputer

Komputer Dan Masyarakat

Pemanfaatan Komputer Di Masyarakat