Etika Dalam Komputer
ETIKA
DALAM KOMPUTER
ETIKA
Etika komputer
(Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika
(bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam
individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute)
merupakan alat yang digunakanuntuk menghitung dan mengolah data. Jumlah
interaksi manusia dengan komputer yangterus meningkat dari waktu ke waktu
membuat etika komputer menjadi suatu peraturandasar yang harus dipahami oleh
masyarakat luas.
TUJUAN
ETIKA DALAM IT
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut
menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata
pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan
umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana
ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan
website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan
melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar
akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika
profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)Etika dan Moral
dalam Penggunaan Perangkat Lunak Pada bulan Juli tahun 2003, pemerintah
Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan
sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum
di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang
pembajakan.
UU ITE (Undang-undang Informasi Dan Transaksi
Elektronik) bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
sehingga mengharuskan
dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Etika internet yang mudah dilakukan sehingga akan mengurangi
dampak negative dari penggunaan komputer, yaitu :
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain.
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain.
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang.
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.
ETIKA
PROGRAMMER
- Kontribusi masyarakat dan kesejahteraan manusia. Ketika merancang atau menerapkan sistem, programmer harus berusaha untuk memastikan bahwa produk-produk mereka akan digunakan dalam cara yang bertanggung jawab; akan memenuhi kebutuhan sosial; dan akan menghindari efek berbahaya bagi kesehatan dan kesejahteraan.
- Hindari menyakiti orang lain. Prinsip ini melarang penggunaan teknologi komputasi dengan cara yang mengakibatkan kerugian. Tindakan berbahaya meliputi kerusakan disengaja atau modifikasi file dan program yang menyebabkan adanya usaha atau pengeluaran yang tidak perlu. Seperti misal waktu dan upaya yang diperlukan untuk membersihkan sistem dari “virus komputer.”
- Jadilah jujur dan dapat dipercaya. Prinsip ini mendorong programmer untuk jujur dan sadar akan keterbatasan mereka dalam pengetahuan dan pendidikan mereka. Juga, jika programmer mengetahui ada yang tidak beres dengan sistem komputer, ia harus segera melaporkannya untuk menghindari konsekuensi yang tak diinginkan.
- Berikan penghargaan yang tepat untuk properti intelektual. Wajib bagi setiap pengembang perangkat lunak untuk tidak pernah menggunakan dan menerima penghargaan atas pekerjaan orang lain. Bahkan bila belum dilindungi undang-undang hak cipta, paten, dan lain-lain. Mereka harus mengakui dan sepenuhnya menghargai karya orang lain.
CONTOH PENYALAHGUNAAN
INTERNET
- Pornografi
Internet sangat identik dengan yang namanya pornografi. Dengan adanya kemampuan
penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.
Hal-hal seperti ini banyak terjadi di kalangan remaja.
- Kecanduan
Internet dapat membuat seseorang kecanduan. Terutama yang menyangkut pornografi
dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
Apalagi dikalangan para pelajar, itu dapat menyebabkan prestasi mereka turun
karena malas untuk belajar. Akibat kecanduan internet.
- Mengurangi sifat sosial
Internet dapat mengurangi sifat sosial manusia, karena cendrung lebih suka
berhubungan lewat internet daripada berhubungan secara langsung. Karena
berhubunga lewat internet dianggap lebih praktis.
- Carding (Pencurian nomor kartu kredit)
Internet menyediakan fasilitas Teleshoping yaitu belanja melalui internet. Kita
dapat melakukan transaksi perdagangan lewat internet dengan pembayaran melalui
kartu kredit. Karena semakin banyaknya pengguna internet yang melakukan
teleshoping lewat internet, maka hal itu menggugah orang-orang yang tidak
bertanggungjawab, untuk melakukan penyadapan kartu kredit dan disalahgunakan
untuk membobol kartu kredit milik orang lain.
Komentar
Posting Komentar