Hukum Dalam Komputer


HUKUM DALAM KOMPUTER

KERANGKA HUKUM BIDANG IT

Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

APA ITU CYBERLAW?

Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.

Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet.
Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik :
  • Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  • Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
PRO & KONTRA TENTANG CYBERLAW

Kemunculan Pro-kontra cyberlaw ada tiga kelompok, yaitu :
  • Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
  • Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan.
  • Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu.
UU YANG MENGATUR TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI

UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) 19 Tahun 2002 tentang  Hak Cipta. Pencabutan tersebut dilakukan dengan alasan, seperti yang dimuat dalam penjelasannya yaitu : “Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya. Juga dari beberapa konvensi di bidang HKI tersebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan hak cipta di satu pihak, dan hak terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas”. Meskipun UUHC 2002 telah diberlakukan di Indonesia sejak tangggal 29 Juli 2003, tetapi dalam rentang waktu 5 tahun terakhir keberadaan Undang Undang Hak Cipta tersebut, saat ini dan masa mendatang dirasakan kurang mampu lagi.

UU ITE(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU ITE PASAL 27

Pasal 27 ayat (1) Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

UU ITE PASAL 28

Pasal 28 ayat (1) Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE; "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri berbunyi selengkapnya sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Komputer

Komputer Dan Masyarakat

Pemanfaatan Komputer Di Masyarakat