Hukum Dalam Komputer
HUKUM
DALAM KOMPUTER
KERANGKA
HUKUM BIDANG IT
Dampak negatif yang
serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet
harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin
termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang
teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi
penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya,
terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum
siber (cyberlaw).
APA ITU CYBERLAW?
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya
banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal
ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena
beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya
bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
Hukum yang ada saat itu
yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab
pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas
yang dilakukan di Internet.
Karena aktifitas di internet
memiliki karakteristik :
- Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
PRO & KONTRA TENTANG CYBERLAW
Kemunculan Pro-kontra cyberlaw ada tiga
kelompok, yaitu :
- Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
- Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan.
- Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu.
UU YANG MENGATUR TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencabutan tersebut dilakukan
dengan alasan, seperti yang dimuat dalam penjelasannya yaitu : “Masih terdapat
beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan
budaya. Juga dari beberapa konvensi di bidang HKI tersebut di atas, masih
terdapat beberapa ketentuan sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita
perlu menegaskan dan memilah kedudukan hak cipta di satu pihak, dan hak terkait
di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang
bersangkutan secara lebih jelas”. Meskipun UUHC 2002 telah diberlakukan di
Indonesia sejak tangggal 29 Juli 2003, tetapi dalam rentang waktu 5 tahun
terakhir keberadaan Undang Undang Hak Cipta tersebut, saat ini dan masa mendatang
dirasakan kurang mampu lagi.
UU ITE(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-undang nomor 11 tahun 2008
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU
ITE PASAL 27
Pasal 27 ayat (1) Penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik, menyatakan : Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
UU ITE PASAL 28
Pasal
28 ayat (1) Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE; "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena
pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Pasal
28 ayat (2) UU
ITE sendiri berbunyi selengkapnya sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Komentar
Posting Komentar